Bookmark

Kenapa Tidak Ada Pelat Kendaraan Dengan Kode Wilayah Huruf C Di Indonesia?

 Halo sahabat Mas Dezta, Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK) adalah kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan. Di Amerika Serikat dikenal sebagai pelat izin. Pelat Nomor memiliki Bentuk berupa potongan pelat logam atau plastik yang dipasang pada kendaraan bermotor sebagai identifikasi resmi.

Pelat nomor memiliki kombinasi huruf dan angka, yang terdiri dari:

  • 1 atau 2 huruf di depan
  • 1 hingga 4 angka di tengah
  • 1 hingga 3 huruf di belakang

Huruf di depan pelat nomor kendaraan menandakan kode wilayah kendaraan, ditunjukkan dengan huruf A sampai dengan Z. Tapi menapa tidak ada kode Wilayah dengan huruf C di Indonesia? Simak penjelasannya

Sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia. Saat itu ada perbedaan dalam penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Pada ejaan lama atau ejaan Soewandi, huruf C ditulis eengan ejaan TJ. Tetapi huruf TJ tidak termasuk dalam kode abjad yang digunakan oleh Belanda, sehingga tidak ada kode wilayah C.

Walau tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan khusus. Contohnya pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk Staf Konsulat atau Kendaraan Pemerintah Negara Lain yang ditugaskan di Indonesia, atau pelat nomor dengan kode CD adalah Kesatuan atau Anggota Diplomatik Negara Lain yang bertugas di Indonesia.

Bagaimana? Sudah tahu alasannya kan? Mimin akhiri terima kasih dan Salam.

Posting Komentar

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan bijak dan selalu gunakan bahasa yang sopan.